Meita Irianty Pemilik Daycare Penganiaya Balita segera Disidang di PN Depok
DEPOK, iNews.id - Kasus penganiayaan balita oleh pemilik Daycare Wensen School sekaligus influencer parenting Meita Irianty memasuki babak baru. Tersangka segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Depok karena Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok telah menerima berkas perkaranya.
“Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau P21. Karena berkas sudah dinyatakan lengkap P21, jadi tersangka dikirim ke kejaksaan pada hari ini untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok M Arief Ubaidillah.
Penyidik Polres Depok melimpahkan Meita beserta barang bukti ke Kejari Depok, Selasa (1/10/2024). Meita ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Cilodong Depok sampai JPU melimpahkan berkas perkara ke PN Depok.
"Untuk jadwal persidangan, ini kan di tahap dua, kami melanjutkan penahanan selama 20 hari ke depan sampai nanti JPU melimpahkan perkara ini ke pengadilan. Jadi sebelum 20 hari nanti, JPU akan melimpahkan perkara ini ke pengadilan untuk dilakukan persidangan," katanya.
Polres Metro Depok sebelumnya menjerat Meita dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dia diancam dengan hukuman di atas 5 tahun penjara.
Meita sebelumnya dilaporkan pada 29 Juli 2024 ke Polres Metro Depok oleh salah satu orang tua korban yang kecewa usai mengetahui anaknya dianiaya di penitipan anak milik Meita. Kini, daycare milik Meita di Harja Mukti, Cimanggis, Kota Depok, yang juga menjadi saksi bisu penganiayaan tersebut telah ditutup.
Editor: Maria Christina