Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Istana Minta Menkeu Purbaya Carikan Solusi Bayar Utang Kereta Cepat Usai Tolak Pakai APBN
Advertisement . Scroll to see content

Menkeu Purbaya Tegas Tolak Pembayaran Utang Kereta Cepat dari APBN

Senin, 13 Oktober 2025 - 23:16:00 WIB
Menkeu Purbaya Tegas Tolak Pembayaran Utang Kereta Cepat dari APBN
Menkeu Purbaya Yudi Sadewa menegaskan, pemerintah tidak akan menggunakan APBN untuk membayar utang proyek KCJB kerja sama Indonesia dan China. (Foto: iNews).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudi Sadewa menegaskan, pemerintah tidak akan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk membayar utang proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) yang merupakan kerja sama antara Indonesia dan China. Proyek tersebut dinilai bukan tanggung jawab pemerintah.

Proyek itu urusan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berada di bawah pengelolaan Super Holding Danantara. “Saya belum dihubungi untuk masalah itu. Kalau ini kan urusan di bawah dan antara, mereka sudah punya manajemen dan dividen sendiri yang rata-rata setahun bisa mencapai Rp80 triliun. Harusnya mereka bisa mengelola dari situ, jangan ke kita lagi,” ujar Purbaya dalam pernyataannya.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetio Hadi mengungkapkan bahwa pemerintah tengah mencari skema alternatif untuk menyelesaikan beban utang KCJB. 

“Beberapa waktu lalu sudah dibicarakan agar dicari skema supaya beban keuangan bisa dicarikan jalan keluar,” kata Prasetio. 

Dia juga menekankan bahwa moda transportasi KCJB telah memberikan kontribusi signifikan terhadap mobilitas masyarakat antara Jakarta dan Bandung.

Proyek KCJB yang dikenal dengan nama “Wush” kini menjadi sorotan publik karena beban utangnya yang mencapai Rp116 triliun. 

Super Holding BUMN Danantara disebut sedang mempertimbangkan berbagai opsi pembiayaan, termasuk kemungkinan dukungan dari APBN. Namun hingga kini, belum ada permintaan resmi yang diajukan kepada Kementerian Keuangan terkait hal tersebut.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut