Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cegah Sertifikat Ganda, Menteri Nusron Imbau Masyarakat Mutakhirkan Data
Advertisement . Scroll to see content

Menteri ATR Nusron Wahid Sebut Penggusuran di Tambun Bekasi Tak Sesuai Prosedur

Minggu, 09 Februari 2025 - 00:13:00 WIB
Menteri ATR Nusron Wahid Sebut Penggusuran di Tambun Bekasi Tak Sesuai Prosedur
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menilai proses eksekusi lahan di Tambun Selatan, Bekasi oleh PN Cikarang tidak sesuai prosedur dan salah titik. (Foto: INews)
Advertisement . Scroll to see content

BEKASI, iNews.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengunjungi warga Desa Setiamekar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, terkait persoalan polemik penggusuran lahan.

Dia menilai, proses eksekusi lahan yang dilakukan Pengadilan Negeri Cikarang Kelas II atas putusan Pengadilan Negeri Bekasi nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997 itu, tidak sesuai prosedur dan salah titik eksekusi.

"Salah prosedur. Harusnya melalui pengukuran terlebih dahulu sesuai dengan PP 18 tahun 2021. Akibat belum pernah diukur, maka tidak tahu mana yang harus digusur, mana yang tidak, karena objeknya apakah sama atau tidak. Belum bisa dipastikan," ucap Nusron saat meninjau lokasi penggusuran di Tambun, Kabupaten Bekasi, Jumat (7/2/2025).

Nusron menambahkan, terdapat beberapa proses yang tidak dilakukan oleh pengadilan ketika melakukan eksekusi lahan tersebut. Seperti, memohon pengukuran lahan batas bidang yang akan dieksekusi ke BPN Kabupaten Bekasi.

"Pengukuran lahan ini dinilai penting untuk mengetahui batas lahan yang akan terdampak eksekusi atas putusan pengadilan tersebut," katanya.

Nusron juga sempat berbincang kepada lima warga yang terdampak penggusuran di salah satu titik eksekusi. Kelima warga itu menunjukan sertifikat rumahnya yang telah digusur.

"Sertifikat milik ke lima warga ini masih sah, karena sejak amar keputusan yang dikeluarkan pengadilan negeri bekasi tahun 1996 itu, pihak pemenang gugatan, yakni Mimi Jamilah maupun pengadilan tidak pernah datang ke BPN Kabupaten Bekasi untuk membatalkan sertipikat-sertipikat milik warga yang telah dipecah dari induk sertipikat 325," ujarnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut