Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengacara Klaim Roy Suryo cs Dikriminalisasi: Ada Penyelundupan Pasal
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Tegaskan PPN 12 Persen untuk Barang Mewah, Apa Saja?

Rabu, 18 Desember 2024 - 15:36:00 WIB
Pemerintah Tegaskan PPN 12 Persen untuk Barang Mewah, Apa Saja?
Pemerintah menegaskan kenaikan PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah dan premium. 
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.idPemerintah resmi menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Keputusan ini dijelaskan pemerintah pada konfrensi pers, Senin (16/12/2024). 

Namun, pemerintah menegaskan kenaikan tersebut hanya berlaku untuk barang mewah dan premium. 

Barang-barang yang akan dikenakan pajak mencakup beras dan buah premium, daging premium seperti wagyu dan kobe yang nilainya mencapai jutaan rupiah, ikan premium seperti salmon dan tuna premium, aneka udang dan krustasea premium seperti king crab. 

Selain bahan kebutuhan pokok premium, jasa pendidikan premium seperti pendidikan standar internasional dikenakan kenaikan pajak jasa pelayanan kesehatan medis premium seperti rumah sakit Kelas VIP, dan listrik pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500 hingga 6.600 volt.

Editor: Abdul Haris

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut