Pemkot Bekasi bakal Sanksi Puskesmas yang Beri Obat Kadaluwarsa untuk Balita
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat meminta maaf kepada pihak keluarga balita delapan bulan, yang mengalami ruam kulit, usai meminum obat kadaluwarsa dari Puskesmas Rawa Tembaga, Bekasi Selatan. Pihaknya juga akan memberi sanksi tegas terhadap puskesmas tersebut.
Menurut Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono terjadi salah prosedur dalam pemberian obat dari pihak Puskesmas Rawa Tembaga. Adapun, obat yang diberikan kepada balita telah kadaluwarsa sejak dua tahun lalu.
Orang tua balita diketahui melarikan anaknya ke Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Dokter Chasbullah Abdul Majid, Kota Bekasi usai mengalami ruam kulit. Saat ini, balita tersebut dalam perawatan intensif.
Sebelumnya, warga, Kampung Pulo Gede, RT 005, RW 11, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu malam digegerkan dengan kondisi balita yang mengalami perubahan kulit memerah. Diduga, balita berusia delapan bulan ini mengalami ruam kulit usai mengonsumsi obat sirup jenis parasetamol yang telah kadaluwarsa sejak dua tahun lalu.
Editor: Puti Aini Yasmin