Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tak Hanya Disita, Uang Rp1,3 Triliun Jadi Bagian Memori Kasasi Kasus Ekspor CPO
Advertisement . Scroll to see content

Penampakan Uang Rp1,3 Triliun Disita Kejagung terkait Kasus CPO

Kamis, 03 Juli 2025 - 14:55:00 WIB
Penampakan Uang Rp1,3 Triliun Disita Kejagung terkait Kasus CPO
Kejagung menyita uang Rp1,3 triliun terkait kasus dugaan korupsi ekspor CPO. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang Rp1,3 triliun terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit dan turunannya. Uang itu ditampilkan kepada publik.

Berdasarkan pantauan, uang pecahan Rp100.000 tampak bertumpuk di ruang konferensi pers yang digelar Kejagung. 

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan penyitaan tersebut merupakan langkah Kejagung dalam memulihkan kerugian keuangan negara.

"Ada sejumlah uang terkait penanganan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022," ujar Harli kepada wartawan pada Rabu (2/7/2025).

Sementara itu, Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno menjelaskan uang Rp1,3 triliun yang disita berasal dari dua korporasi, yakni PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut