Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Begini Suasana Latihan Timnas Indonesia U-22 jelang Lawan Mali U-22 Besok
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Gerebek Pabrik Narkoba Rp670 Miliar di Perumahan Elite Bandung, 3 Orang Ditangkap

Jumat, 13 Desember 2024 - 06:56:00 WIB
Polisi Gerebek Pabrik Narkoba Rp670 Miliar di Perumahan Elite Bandung, 3 Orang Ditangkap
Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri saat ekspose penggerebekan pabrik narkoba di Bandung, Jawa Barat. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Tim gabungan Bareskrim Polri, Polda Jawa Barat dan Ditjen Bea dan Cukai menggerebek pabrik narkoba yang berlokasi di perumahan elite kawasan Buahbatu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Tiga orang diamankan bersama barang bukti bahan-bahan untuk membuat narkoba cair dengan nilai mencapai Rp670,8 miliar.

Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan, rumah mewah tersebut disewa tersangka dan dijadikan sebagai pabrik narkoba cair atau clandestine lab untuk membuat happy water dan liquid narkotika.

"Dalam pengungkapan ini tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan berinisial SR yang berperan sebagai penghubung, lalu SP peracik bahan baku dan IV pengemas. Kemudian satu orang ditetapkan DPO X sebagai penggali jaringan yang masih dalam pengejaran," ujar Wakabareskrim dalam jumpa pers, Kamis (12/12/2024).

Menurutnya dari 10 barang bukti yang diamankan ditaksir bernilai total Rp670.832.000.000 (Rp670,8 miliar).

"Jika dikonversikan, upaya penggerebekan ini telah berhasil menyelamatkan lebih dari 9 juta jiwa dari bahaya narkoba, khususnya jenis happy water dan liquid narkotika," ucapnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 113 ayat 2 lebih subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana hukuman mati atau penjara sumber hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda paling sedikit yaitu Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 Miliar.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut