Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Blak-blakan! Jaksa Agung ST Burhanuddin akan Kembali Bongkar Megakorupsi
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Gerebek Sarang Judi Online Jaringan Kamboja di Jakbar, 8 Orang Diamankan

Sabtu, 09 November 2024 - 06:44:00 WIB
Polisi Gerebek Sarang Judi Online Jaringan Kamboja di Jakbar, 8 Orang Diamankan
Polisi menggerebek rumah sarang judi online jaringan Kamboja di Cengkareng, Jakarta Barat. (Foto iNews).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi menggerebek rumah sarang judi online jaringan Kamboja di Cengkareng, Jakarta Barat. Sebanyak delapan orang telah ditangkap dalam kasus tersebut.

“Untuk tersangka yang diamankan ada delapan orang,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi kepada wartawan Jumat (8/11/2024).

Adapun delapan tersangka tersebut yakni RS (31), DAP (27), Y (44), ME (21), RF (28), RH (29), AR (22) dan RD (28).

Syahduddi menjelaskan mulanya petugas mengamankan empat orang setelah menyerahkan rekening dan ATM ke Kamboja.

“Di mana 4 orang ini baru saja selesai menyerahkan buku rekening dan kartu ATM kepada pelaku utama yang selama ini menampung rekening-rekening milik warga masyarakat yang untuk selanjutnya dikirim dengan menggunakan handphone ke negara Kamboja,” kata dia.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut