Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengacara Klaim Roy Suryo cs Dikriminalisasi: Ada Penyelundupan Pasal
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru Korupsi Dana Insentif Nakes di RSUD Palabuhanratu

Jumat, 04 Oktober 2024 - 14:56:00 WIB
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru Korupsi Dana Insentif Nakes di RSUD Palabuhanratu
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast saat ekspose kasus korupsi insentif dana Covid-19 di RSUD Palabuhanratu. (Foto: iNews/Mujib P)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat (Jabar) mengungkap tindak pidana korupsi dana insentif tenaga kesehatan di RSUD Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus yang merugikan negara mencapai Rp5,4 miliar dari APBN dan APBD 2020-2021.

Identitas ketiga tersangka baru yaitu DP eks Direktur RSUD Palabuhanratu, SR eks Kabid Pelayanan dan WB eks Subkor Pelayanan dan Pembiayaan Kesehatan.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, penetapan tersangka terhadap ketiga orang berinisial DP, SR dan WB merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang menjerat HC.

"Modus operandi para tersangka membuat data fiktif penerima insentif nakes yang menangani pasien Covid-19. Kemudian, ketiga membuat laporan pertanggungjawaban fiktif," ujar Jules didampingi Wadirreskrimsus Polda Jabar AKBP Maruly Pardede di Mapolda Jabar, Kamis (3/10/2024).

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut