Prabowo Disebut Utus Ketua MPR dan Menlu ke Pemakaman Ali Khamenei, Bambang Pacul: Mekanismenya Bukan Begitu
JAKARTA, iNews.id – Rencana keberangkatan Ketua MPR RI Ahmad Muzani ke Iran untuk menghadiri prosesi pemakaman Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei, menuai sorotan. Wakil Ketua MPR RI Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul menilai mekanisme Presiden mengutus Ketua MPR tidak sesuai dengan tata hubungan antarlembaga negara.
Sebelumnya, Ahmad Muzani mengungkapkan dirinya bersama Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono akan menghadiri prosesi pemakaman Ayatollah Ali Khamenei di Masyhad, Iran. Menurut Muzani, keduanya mendapat penugasan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
"Saya sebagai Ketua MPR RI bersama Menteri Luar Negeri Sugiono diutus oleh Presiden Prabowo Subianto untuk menghadiri acara prosesi pemakaman mendiang Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Khamenei di Masyhad, Iran," ujar Muzani melalui keterangan di akun Instagram pribadinya, Selasa (7/7/2026).
Muzani mengatakan, dirinya bersama Sugiono dijadwalkan bertolak ke Iran pada Kamis (9/7/2026). Saat ini, persiapan keberangkatan masih dimatangkan oleh Kementerian Luar Negeri (Kemlu).
Menanggapi pernyataan tersebut, Bambang Pacul mengaku belum memperoleh informasi mengenai penugasan tersebut. Namun, ia menegaskan Presiden tidak dapat secara langsung mengutus Ketua MPR dalam kapasitas sebagai pimpinan lembaga negara.
"Saya belum mendapat informasi. Tapi kalau Pak Presiden mengutus Ketua MPR, saya kira mekanismenya tidak seperti itu," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Politikus PDI Perjuangan itu menjelaskan, Presiden dan MPR merupakan lembaga tinggi negara yang memiliki kedudukan sejajar sehingga hubungan keduanya bersifat konsultatif, bukan hubungan komando.
"Karena mekanisme hubungan antara MPR dan Presiden itu sama-sama sebagai lembaga tinggi negara," ujarnya.
Meski demikian, Bambang menilai situasinya bisa berbeda apabila Ahmad Muzani menghadiri acara tersebut dalam kapasitas sebagai kader partai politik, bukan sebagai Ketua MPR.
"Kalau itu sebagai kader, bisa. Tapi kalau bertindak sebagai Ketua MPR, ya berbeda. Jadi soal diutus itu saya belum mendapat informasinya," katanya.
Ia juga menjelaskan, apabila MPR hendak mengirimkan pimpinan lembaga untuk menghadiri agenda kenegaraan atau menyampaikan sikap resmi, mekanismenya harus melalui rapat pimpinan MPR.
"Kalau sesuai peraturan, pimpinan MPR menggelar rapat terlebih dahulu. Dari rapat itu diputuskan apakah MPR akan memberikan pertimbangan atau mengirimkan perwakilan untuk menyampaikan takziah," tuturnya.
Editor: Suriya Mohamad Said