Presiden Prabowo Hampir Lupa Umumkan Tunjangan Kinerja 100%, Sri Mulyani Langsung Ingatkan
JAKARTA, iNews.id – Presiden Prabowo Subianto hampir lupa mengumumkan pencairan tunjangan kinerja sebagai bagian dari komponen Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar 100%. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pun segera mengingatkan Prabowo sesaat setelah konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta.
Momen tersebut terjadi setelah Prabowo mengumumkan pencairan THR dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN). Saat hendak meninggalkan podium, Sri Mulyani mengingatkan bahwa masih ada hal penting yang belum disampaikan.
"Pak, tadi belum disebut soal tunjangan kinerja," ujar Sri Mulyani kepada Prabowo, Selasa (11/3/2025).
Menanggapi hal itu, Prabowo segera kembali ke podium dan menyampaikan informasi yang terlupa.
"Tunjangan kinerja itu 100 persen. Pemberiannya. Diingatkan oleh Kementerian Keuangan," kata Prabowo.
Sebelumnya, Prabowo telah mengumumkan pencairan THR dan gaji ke-13 yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.
"Saya telah menandatangani PP Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara, baik di tingkat pusat maupun daerah.
"THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan, dengan total penerima mencapai 9,4 juta orang," jelasnya.
Besaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja. Sementara bagi ASN daerah, pemberian dilakukan sesuai skema ASN pusat dan menyesuaikan dengan kemampuan daerah masing-masing. Adapun untuk pensiunan, tunjangan diberikan sebesar uang pensiun bulanan.
Prabowo menetapkan bahwa THR akan mulai dicairkan dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri.
"THR akan mulai dibayarkan pada Senin, 17 Maret 2025, sementara gaji ke-13 akan dicairkan pada bulan Juni 2025, bersamaan dengan awal tahun ajaran baru sekolah," ungkapnya.
Dengan kebijakan ini, Prabowo berharap dapat membantu ASN dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan libur Lebaran.
Editor: Vitrianda Hilba Siregar