Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Breaking News: Kejagung Tetapkan Jaksa Kena OTT KPK Tersangka Pemerasan WNA
Advertisement . Scroll to see content

Ronald Tannur Diperiksa Kejagung, Jadi Saksi Kasus Suap 3 Hakim PN Surabaya

Kamis, 07 November 2024 - 07:20:00 WIB
Ronald Tannur Diperiksa Kejagung, Jadi Saksi Kasus Suap 3 Hakim PN Surabaya
Gregorius Ronald Tannur diperiksa Kejagung sebagai saksi atas kasus dugaan suap tiga Hakim Pengadilan Negeri Surabaya di Rutan Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur. (Foto: iNews/Yoyok Agusta)
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id - Terpidana Gregorius Ronald Tannur menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus dugaan suap tiga Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Pemeriksaan digelar di Rutan Kelas 1 Surabaya atau yang dikenal dengan nama Rutan Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur.

Pemeriksaan ini dilakukan tiga penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan penyuapan tiga hakim PN Surabaya. Ronald tannur awalnya divonis bebas oleh tiga hakim tersebut atas penganiayaan terhadap Dini Sera Afriyanti hingga meninggal dunia.

Ketiga hakim yang diduga menerima suap yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Namun Mahkamah Agung menganulir putusan hakim tersebut setelah diduga menerima suap miliaran rupiah. Ronald Tannur yang sempat menghirup udara bebas harus kembali masuk tahanan dengan hukuman 5 tahun penjara.

"Ronald Tannur sudah diperiksa tiga penyidik Kejagung di aula gedung teknis. Pemeriksaan berjalan lancar dengan pengawalan petugas keamanan dengan hasil Ronald Tannur sehat untuk menjadi saksi di persidangan," ujar Karutan Surabaya Tomi Elyus, Rabu (6/11/2024).

Kejagung sebelumnya telah mengirimkan surat ke Rutan Medaeng untuk melaksanakan pemeriksaan lanjutan terhadap Ronald Tannur sebagai saksi atas kasus suap.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut