Ruben Onsu Ancam Somasi, Pihak Sarwendah Siap Hadapi dan Siapkan Gugatan Balik
JAKARTA, iNews.id - Pihak Sarwendah angkat bicara mengenai rencana Ruben Onsu melayangkan somasi terkait tudingan dugaan penggelapan dan penahanan sertifikat hak milik (SHM) aset vila.
Kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, menegaskan kliennya tidak gentar menghadapi rencana tersebut. Dia bahkan mempersilakan Ruben menempuh langkah hukum apabila memiliki dasar yang kuat.
Menurut Jaenudin, rencana somasi tersebut justru terasa janggal karena tudingan mengenai penggelapan sertifikat tiba-tiba muncul ke publik, sementara pihak Sarwendah belum menerima surat somasi secara resmi.
"Sekarang kebalikannya kan, itu bahasa itu dari sejak kapan? Masalah menuduh penggelapan, SHM itu sejak kapan? Tapi sampai sekarang nggak ada somasinya, ya. Silakan, itu hak siapa pun buat mengirimkan somasi. Ya nggak? Jadi bukan hanya wacana, nggak ada masalah. Boleh. Kalau memang dasarnya ada, silakan aja gitu ya," tegas Jaenudin saat ditemui di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2026).
Jaenudin juga membantah tudingan bahwa Sarwendah sengaja menahan dokumen aset vila. Dia menjelaskan, SHM tersebut memang sejak awal berada dalam penguasaan Sarwendah. Sementara itu, menurutnya, pihak Ruben belum pernah secara resmi meminta dokumen tersebut.
Dia menjelaskan, persoalan penyerahan dokumen berkaitan dengan kesepakatan pembagian harta bersama yang tertuang dalam Akta 39 Pasal 2 Poin 5.
Dalam klausul tersebut, Ruben sebagai pihak pertama diwajibkan terlebih dahulu menyelesaikan kewajiban cicilan di bank. Hal itu dinilai penting untuk mencegah munculnya persoalan baru di kemudian hari.
"Itu kan bukan menahan. Tapi memang sejak awal kan SHM itu yang megang kan Sarwendah. Pasal 2 poin 5 tadi kan jelas, berkaitan dengan pembagian pihak pertama, pihak pertama diwajibkan menyelesaikan dulu biar nggak ada konflik. Jadi kalau rumah itu sudah selesai, surat-suratnya udah atas nama Sarwendah, balik nama, boleh mengungkit surat-surat hak miliknya RO," ungkapnya.
Terkait kemungkinan Ruben melayangkan somasi, Jaenudin mengatakan pihaknya tidak keberatan. Namun, dia mengingatkan agar setiap langkah hukum memiliki dasar yang jelas sehingga tidak menimbulkan persoalan baru.
"Oh nggak, nggak ada masalah keberatan atau tidak kan. Namanya orang mau somasi kan nggak tanya dulu 'eh keberatan nggak lu'. Somasi ya somasi aja kan, pastinya mau mempertimbangkan dasar hukumnya kan, daripada nanti dikembalikan malah jadi malu kan," tegasnya.
Di sisi lain, pihak Sarwendah juga menyiapkan langkah hukum apabila somasi mereka terkait wanprestasi cicilan rumah tidak mendapat respons.
Jaenudin menyebut pihaknya bahkan mempertimbangkan untuk mengajukan sita jaminan terhadap aset Ruben Onsu. Langkah tersebut disebut sebagai upaya untuk menutup sisa kewajiban pinjaman di bank.
"Bahkan saya katakan kalau sampai somasi tidak dibalas dan kita melakukan gugatan, akan kita cantumkan juga terkait sita jaminan ya, termasuk aset yang sudah dibagikan terhadap RO untuk menutupi cicilan yang di bank," pungkas Jaenudin.
Dia menambahkan, nilai kewajiban atau outstanding pinjaman tersebut saat ini masih berada di atas Rp11 miliar.
Editor: Suriya Mohamad Said