Sejumlah Dokter Gugat Menteri Kesehatan, Apa Masalahnya?
JAKARTA, iNews.id – Sejumlah dokter melakukan sidang perdana gugatan terhadap Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin di Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Gugatan terkait proses pembentukan kolegium kesehatan Indonesia yang dianggap merugikan para dokter. Gugatan yang dilakukan oleh sejumlah dokter ini bersifat administratif.
Menkes dianggap telah melakukan kekeliruan dalam melaksanakan wewenangnya dalam mengatur ketentuan dan persyaratan dan mekanisme seleksi tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota, serta tata kerja kolegium kesehatan sebagaimana dimuat melalui pasal 711 PP Nomor 28 tahun 2024 yang isinya, segala sesuatunya ini harus berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan.
Para dokter ini meminta agar Menkes mencabut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 tahun 2024 dan menggantinya dengan peraturan menteri yang baru yang substansinya tidak menyimpang dengan undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan profesi.
Editor: Abdul Haris