Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menteri ATR Buka Suara soal Kisruh Lahan 16,4 Hektare Milik Jusuf Kalla Disikat Mafia
Advertisement . Scroll to see content

Sertifikat HGB dan SHM Pagar Laut di Tangerang Akan Dicabut, Siapa Bertanggung Jawab?

Kamis, 23 Januari 2025 - 10:22:00 WIB
Sertifikat HGB dan SHM Pagar Laut di Tangerang Akan Dicabut, Siapa Bertanggung Jawab?
Ratusan sertifikat SHGB dan SHM pagar laut akan dicabut karena cacat prosedur dan cacat material. (Foto: iNews TV)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pagar laut misterius di Tangerang, Banten, mengelilingi ratusan bidang dengan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan belasan bidang dengan sertifikat hak milik (SHM). Ratusan sertifikat tersebut akan dicabut karena cacat prosedur dan cacat material

Pagar laut sepanjang 30,16 km itu memiliki sertifikat hak guna bangunan atau SHGB dan SHM yang diterbitkan Kementerian ATR BPN. Menteri ATR BPN Nusron Wahid mengungkap SHGB mencakup 263 bidang dan SHM sebanyak 17 bidang yang dimiliki perseorangan dan perusahaan.

Atas masalah tersebut, Menteri Nusron akan mencabut sertifikat tersebut dengan alasan cacat prosedur dan catat material karena berada di luar garis pantai. Ratusan sertifikat juga terbit pada 2022 hingga 2023 atau kurang dari 5 tahun sehingga secara otomatis dapat dicabut atau batal demi hukum.

"Tidak boleh dalam garis pantai itu menjadi private property. Karena yang namanya pantai adalah common line. Kalau toh dia bentuknya tanah, apalagi ini bentuknya tidak tanah, maka itu adalah tidak bisa disertifikasi. Karena itu kami memandang bahwa sertifikat tersebut yang di luar garis pantai adalah cacat prosedur cacat material," ujarnya.

"Karena cacat prosedur dan cacat material berdasarkan PP Nomor 18 tahun 2021 selama sertifikat tersebut belum berusia 5 tahun maka Kementerian ATR BPN mempunyai kewenangan untuk mencabutnya," kata Menteri Nusron

Ketua Komisi IV DPR Siti Hadiati Hariyadi alias Titi Soeharto mendukung dan meminta agar pemerintah betul-betul mencabut sertifikat-sertifikat tersebut.

"Sertifikat-sertifikat yang ada sudah kita jelasin sudah kita dengar dari Pak Menteri, bahwa ini akan dibatalkan. Karena laut ini bukan milik perorangan atau milik korporasi, ini adalah milik kita semua. Jadi yang melanggar hukum mengkapling-kaaplingkan tanpa izin tentunya kami dari DPR terutama Komisi IV meminta untuk segera diselesaikan dan ditertibkan," ujarnya.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut