Siap-Siap! KTP Hilang Bakal Didenda, DPR Soroti Birokrasi Berbelit
JAKARTA, iNews.id – Wacana denda bagi warga yang kehilangan e-KTP mencuat setelah pemerintah mengusulkan revisi Undang-Undang Administrasi Kependudukan.
Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri mengajukan perubahan aturan tersebut sebagai upaya meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menjaga dokumen kependudukan. Selain itu, langkah ini juga ditujukan untuk memperbaiki tertib administrasi negara.
Dalam usulan tersebut, warga yang kehilangan KTP elektronik atau e-KTP berpotensi dikenakan denda. Kebijakan ini muncul seiring tingginya laporan kehilangan setiap hari yang disebut mencapai puluhan ribu kasus, sementara biaya produksi e-KTP tidak kecil karena dilengkapi chip dan data biometrik.
Namun, rencana tersebut langsung menuai sorotan dari DPR. Anggota Komisi II, Dedi Sitorus, menilai persoalan utama bukan pada penerapan denda, melainkan pada sistem birokrasi yang masih berbelit dan menyulitkan masyarakat.