Sidang Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu, Terdakwa Bantah Habisi Para Korban
INDRAMAYU, iNews.id - Sidang kasus pembunuhan satu keluarga di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, berlangsung dramatis. Salah satu terdakwa, Ririn Rifanto, mendadak histeris di ruang sidang dan membantah dirinya sebagai pelaku utama dalam kasus yang menewaskan lima orang tersebut.
Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Indramayu berlangsung memanas saat terdakwa berteriak dan menyebut sejumlah nama diduga terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut.
Ketegangan semakin meningkat ketika Ririn hendak dibawa petugas menuju mobil tahanan. Dia kembali berteriak dan menegaskan bahwa dirinya tidak sendirian dalam peristiwa tersebut.
Petugas pengadilan pun langsung mengamankan situasi. Terdakwa kemudian dibawa kembali ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Indramayu untuk menghindari kericuhan lebih lanjut.
Kuasa hukum terdakwa, Toni RM, menyatakan bahwa kliennya membantah sebagai pelaku utama dalam pembunuhan tersebut. Bahkan dalam persidangan, terdakwa menyebut adanya pihak lain yang diduga terlibat.
"Namun dalam persidangan, kedua terdakwa membantah sebagai pelaku utama. Mereka bahkan menyebut adanya empat orang lain yang diduga menjadi dalang pembunuhan tersebut," ujar Toni dikutip dari iNews TV, Senin (4/5/2026).
Kasus ini merupakan pembunuhan sekeluarga di Kelurahan Paoman, Kecamatan Indramayu. Lima korban ditemukan tewas dan dikubur dalam satu liang lahat. Korban terdiri atas pasangan suami istri Budi dan Euis, ayah Budi bernama Syahroni, serta dua anak mereka yang masih berusia tujuh tahun dan delapan bulan.
Editor: Donald Karouw