Sudaryono Tegaskan Tak Ada Toleransi untuk Kelalaian Kasus Dugaan Keracunan MBG Sidoarjo
SIDOARJO, iNews.id – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono angkat bicara terkait kasus dugaan keracunan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Ratusan santri dan siswa dilaporkan mengalami gangguan kesehatan setelah menyantap menu MBG.
Sudaryono menyebut terdapat kelalaian dalam pelaksanaan program yang harus segera dievaluasi. Ia menegaskan BGN tidak akan memberikan toleransi jika ditemukan kesalahan dalam penyelenggaraan MBG.
Menurutnya, seluruh petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, serta standar operasional prosedur (SOP) telah diberikan kepada pihak pelaksana.
“Saya ulangi ini kelalaian yang disengaja. Aturan sudah diberikan, juklak juknis sudah diberikan, cara sudah diberikan, tapi Anda lalai dalam melaksanakan. Ini namanya kelalaian yang disengaja,” ujar Sudaryono, Kamis (3/9/2026).
Kasus dugaan keracunan MBGdi Sidoarjo mencuat setelah ratusan santri dan siswa mengalami keluhan kesehatan usai mengonsumsi makanan yang didistribusikan dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kalitengah, Tanggulangin.
Sejumlah penerima manfaat mengalami gejala berupa mual, muntah, pusing, hingga gangguan kesehatan lainnya. Pemerintah kemudian melakukan pendataan dan memberikan penanganan kepada para korban.
Sudaryono mengatakan BGN terus memantau kondisi para penerima manfaat yang terdampak. Selain memantau pasien yang menjalani perawatan, pihaknya juga melakukan penyisiran terhadap penerima manfaat lain yang kemungkinan mengalami keluhan tetapi belum mendapatkan penanganan medis.
“Kami terus monitor berapa yang dirawat, berapa yang sudah kembali, dan kami terus menyisir juga penerima-penerima manfaat lain yang barangkali tidak berangkat ke puskesmas atau ke rumah sakit. Kami juga sisir, siapa tahu ada yang kemudian sakit ada di rumah dan seterusnya,” ujar Sudaryono.
Ia menegaskan pihak yang terbukti melakukan kelalaian akan diproses sesuai ketentuan. Bahkan, sanksi tidak hanya sebatas pencopotan atau pemecatan apabila ditemukan unsur pidana.
“Bukan hanya dicopot, bukan hanya dipecat. Kalau diidentifikasi ada kelalaian dan ada unsur pidana, mohon maaf kami tidak bisa bantu juga,” katanya.
Saat ini, BGN bersama pemerintah daerah dan pihak terkait masih melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan MBG. Evaluasi mencakup proses pengolahan, distribusi, hingga pengawasan kualitas dan keamanan makanan.
Sudaryono juga menyampaikan permohonan maaf atas kejadian yang menyebabkan gangguan kesehatan terhadap penerima manfaat MBG di Sidoarjo.
“Permohonan maaf saya sebagai Kepala Badan Gizi Nasional atas kelalaian dan hal-hal yang kemudian menimbulkan gangguan kesehatan atau keracunan makanan di Sidoarjo di pondok pesantren,” katanya.
BGN memastikan evaluasi dilakukan untuk mencegah kejadian serupa terulang dan memastikan program MBG berjalan sesuai standar keamanan pangan
Editor: Suriya Mohamad Said