Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengacara Klaim Roy Suryo cs Dikriminalisasi: Ada Penyelundupan Pasal
Advertisement . Scroll to see content

Tahanan Tewas Diduga Dianiaya, 7 Oknum Polisi di Medan di-Patsus

Sabtu, 28 Desember 2024 - 09:38:00 WIB
Tahanan Tewas Diduga Dianiaya, 7 Oknum Polisi di Medan di-Patsus
Tujuh personel Polrestabes Medan di-patsus usai seorang tahanan tewas diduga akibat dianiaya. (Foto: iNews/Adi Palapa Harahap)
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id - Sebanyak tujuh personel Polrestabes Medan ditempatkan di tempat khusus (patsus) buntut tewasnya seorang tahanan terduga pelaku pengancaman dengan kekerasan. Ketujuh anggota Polri tersebut kini berstatus terduga pelanggar dan terancam dijatuhi sanksi.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan tak menampik adanya dugaan tindakan kekerasan dari oknum polisi yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Dari hasil visum memang ditemukan ada bekas kekerasan pada tubuh korban," ujarnya, Jumat (27/12/2024).

Menurutnya, ketujuh anggota ini telah diperiksa dan kini di-patsus karena diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap Budianto Sitepu terduga pelaku pengancaman dengan kekerasan.

"Hasil pemeriksaan awal ada dugaan unsur penganiayaan dalam proses penangkapannya di kawasan Sunggal," katanya.

Berdasarkan visum, Budianto Sitepu mengalami beberapa luka ketika ditangkap kemudian meninggal dunia di Rumah Sakit Bhayangkara Medan.

Jika nanti terbukti melakukan pelanggaran, ketujuh personel Polrestabes Medan ini terancam dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Diketahui, Budianto Sitepu meninggal belum berstatus sebagai tahanan karena belum 1x24 jam diamankan. Dia ditangkap bersama dua orang lainnya atas kasus dugaan pengancaman dengan kekerasan.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut