Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Perlawanan Terakhir Kacab Bank BUMN sebelum Dibunuh, Sempat Gigit Tangan Pelaku
Advertisement . Scroll to see content

Tangis Pecah Farida Felix, Ibu Tersangka Pembunuh Satpam di Bogor Ucap Minta Maaf

Selasa, 21 Januari 2025 - 07:18:00 WIB
Tangis Pecah Farida Felix, Ibu Tersangka Pembunuh Satpam di Bogor Ucap Minta Maaf
Farida Felix ibunda Abraham Michael (27) tersangka kasus pembunuhan satpam bernama Septian menangis saat menghadiri konferensi pers di Polresta Bogor Kota, Senin (20/1/2025). (Foto: iNews/Andi Firmansyah)
Advertisement . Scroll to see content

BOGOR, iNews.id - Farida Felix ibunda Abraham Michael (27) tersangka kasus pembunuhan satpam bernama Septian yang bekerja di rumahnya saat menghadiri konferensi pers yang digelar Satreskrim Polresta Bogor Kota, Senin (20/1/2025). Tangisnya pecah memohon maaf kepada keluarga korban atas perbuatan anaknya.

"Karena itu membuat kepedihan yang mendalam di hati saya. Saya sebenarnya ingin bertemu dengan keluarganya Septian, ingin sekali bertemu tapi saya gak tahu rumahnya. Saya gak tahu alamatnya, saya gak tahu nomor teleponnya. Saya gak tahu bagaimana menghubunginya, kalau bisa bagaimana orang tuanya bisa bertemu saya. Saya akan berlutut minta maaf kepada Ibunya Septian, saya berlutut minta maaf kepada Ibunya Septian karena anak saya melakukan itu di bawah kontrol obat-obat yang dimakannya," ujar Farida, Senin (20/1/2025). 

"Jadi saya sangat sedih, sangat sedih. Septian itu anak yang baik, dia selalu mengucapkan selamat pagi Bu, selamat malam Bu, itu yang selalu diucapkan dia kepada saya. Saya begitu mengetahui kejadian ini jantung saya berdebar-debar, jantung saya sakit, saya berharap bisa bertemu dengan orang tuanya Septian dengan istrinya septian. Saya meminta maaf berlutut di hadapan mereka karena saya gak tahu alamat rumahnya, gak tahu nomor teleponnya, saya masih menunggu," katanya lagi. 

Diketahui, dalam kaus ini Abraham Michael anak Farida dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga maksimal seumur hidup.

Hasil autopsi forensik Rumah Sakit Polri Kramat Jati, korban Septian mendapat 22 luka tusukan di sekujur tubuhn hingga tewas. Motif tersangka diduga karena kesal kepada korban yang selalu mengadu kepada ibunya sering pulang malam. Kasus ini masih dalam pendalaman Polresta Bogor Kota.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut