Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh Wacana Penutupan Prodi, Kemendiktisaintek: Itu Opsi Terakhir
Advertisement . Scroll to see content

Viral Video Asusila di Kampus Kawasan Depok, Mahasiswa Desak Rektorat Sanksi DO Pelaku

Rabu, 03 Juni 2026 - 14:03:00 WIB
Viral Video Asusila di Kampus Kawasan Depok, Mahasiswa Desak Rektorat Sanksi DO Pelaku
Jagat media sosial digemparkan oleh beredarnya rekaman aksi asusila sesama jenis yang diduga dilakukan di lingkungan sebuah kampus di kawasan Depok, Jawa Barat. Foto: iNews TV
Advertisement . Scroll to see content

DEPOK, iNews.id -Jagat media sosial digemparkan oleh beredarnya rekaman aksi mahasiswa asusila sesama jenis yang diduga dilakukan di lingkungan sebuah kampus di kawasan Depok, Jawa Barat.

Menanggapi video viral tersebut, sejumlah mahasiswa bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan pihak birokrasi kampus bergerak cepat mengamankan kedua pelaku untuk kemudian disidang secara terbuka di area kampus.

Ketua BEM Politeknik Negeri Jakarta (PNJ), Muhammad Farrel, membenarkan terjadinya peristiwa memilukan tersebut. Berdasarkan hasil identifikasi awal terhadap kedua pelaku, diketahui bahwa salah satunya merupakan mahasiswa aktif PNJ, sementara satu pelaku lainnya merupakan warga sipil dari luar lingkungan kampus.

"Benar, salah satu dari mereka adalah mahasiswa kampus kami (PNJ), sementara satu orang lainnya bukan. Karena perbuatannya, keduanya langsung kami amankan dan kami bawa ke hadapan forum untuk menjalani sidang terbuka bersama mahasiswa," kata Muhammad Farrel, Selasa (2/6/2026).

Farrel menambahkan, dalam sidang terbuka tersebut, aliansi mahasiswa bersama BEM secara tegas melayangkan tuntutan dan desakan kepada pihak rektorat. Mereka meminta agar manajemen kampus segera mengambil langkah tegas berupa sanksi Drop Out (DO) atau pemecatan tidak hormat bagi mahasiswa yang bersangkutan.

Di sisi lain, pihak BEM juga memberikan catatan tebal guna meluruskan opini publik yang berkembang liar di media sosial.

Mereka menekankan bahwa gelombang protes dan pelaksanaan sidang terbuka ini murni difokuskan pada pelanggaran etik berupa aksi asusila di ruang publik kampus, bukan menyasar pada orientasi seksual kedua pelaku.

Hingga saat ini, kasus pelanggaran moral tersebut telah diserahkan sepenuhnya kepada pihak pemegang kebijakan rektorat kampus untuk dirapatkan secara internal guna menentukan sanksi akademis final. 

Editor: Vitrianda Hilba Siregar

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut