Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sempat Viral, Surat Larangan Orang Tua Tuntut Sekolah jika Anak Keracunan MBG Akhirnya Ditarik
Advertisement . Scroll to see content

Viral Video Wakil Bupati Pidie Jaya Marah Saat Audiensi

Rabu, 17 September 2025 - 22:28:00 WIB
Viral Video Wakil Bupati Pidie Jaya Marah Saat Audiensi
Viral video Wakil Bupati Pidie Jaya, Hasan Basri meluapkan emosinya saat audiensi di ruang Sekretariat Daerah Kabupaten Pidie Jaya. (Foto: iNews).
Advertisement . Scroll to see content

PIDIE JAYA, iNews.id - Wakil Bupati Pidie Jaya, Hasan Basri meluapkan emosinya saat audiensi di ruang Sekretariat Daerah Kabupaten Pidie Jaya. Rekaman video tersebut viral di media sosial.

Dalam video berdurasi 1 menit 6 detik tersebut, Hasan terlihat membanting mikrofon, memukul meja, dan menghantam buku di hadapan para tenaga non-ASN.

Momen tersebut terjadi saat Hasan Basri berdialog dengan para tenaga honorer yang telah mengabdi selama belasan tahun. Ia menyebut bahwa kemarahannya bukan tanpa alasan, melainkan bentuk kepedulian terhadap nasib para tenaga non-ASN yang hingga kini belum mendapat kepastian status sebagai pegawai pemerintah.

“Harapan kita, semoga Sekda, Asisten, dan PKPSM berupaya supaya mereka ini bisa lolos semuanya menjadi PDK Parubung,” ujar Hasan dalam rapat tersebut.

Audiensi tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat daerah, yakni Sekretaris Daerah Munawar Ibrahim, Kepala Inspektorat Jamian dan Kabid BKSDM Fuad Ansari.

Video ini memicu beragam reaksi dari masyarakat, terutama terkait nasib tenaga honorer yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik di daerah. 

Hasan Basri menegaskan bahwa dirinya akan terus mendorong agar para tenaga non-ASN mendapat kesempatan yang adil untuk menjadi bagian dari aparatur pemerintah.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut