Bolehkah Membadalkan Haji Orangtua yang Sudah Meninggal atau Sakit?
Sabtu, 07 Juni 2025 - 23:24:00 WIB

JAKARTA, iNews.id - Dalam program religi Cahaya Hati Indomesia di iNews, seorang jemaah bertanya. Bolehkah membadalkan haji orangtua?
Habib Muhammad Syahab menerangkan berdasarkan ilmu fiqih membadalkan haji kedua orangua boleh apabila anaknya sudah mampu.
Syarat membadalkan haji, pertama dia harus pernah menunaikan ibadah haji. "Kalau belum tidak sah membadalkan haji," ujarnya.
Kedua, badal itu orang yang tidak mampu karena meninggal dunia atau sakit yang divonis dokter tidak bisa sembuh, tidak bisa keluar jauh.
"Walupun punya uang. Jika orangtua itu mampu, tapi tidak kuat untuk berangkat, boleh membadalkan hajinya," kata Habib Muhammad Syahab.
Editor: Dani M Dahwilani