Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ustadz Azhari Nasution Hadir di Cahaya Hati Indonesia, Sampaikan Pesan Damai Lewat Ceramah
Advertisement . Scroll to see content

Eks Dankormar Klaim MUI hingga Muhammadiyah Dukung Pemakzulan Gibran

Rabu, 07 Mei 2025 - 10:28:00 WIB
Eks Dankormar Klaim MUI hingga Muhammadiyah Dukung Pemakzulan Gibran
Eks Dankormar klaim MUI hingga Muhammadiyah dukung pemakzulan Wapres Gibran (foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Komandan Korps Marinir (Dankormar) Letjen (Purn) Suharto merupakan salah satu purnawirawan yang mendukung pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden. Dia mengklaim, usulan pemakzulan yang masuk dalam 8 poin tuntutan purnawirawan itu mendapatkan dukungan dari sejumlah organisasi.

Suharto menyebut organisasi itu di antaranya Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Muhammadiyah.

"Dia (MUI dan Muhammadiyah) mengatakan kami mendukung Pak Harto," ujar dia dalam tayangan Rakyat Bersuara bertajuk 'Purnawirawan Bergerak, Wapres Gibran Digertak', di iNews, Selasa (6/5/2025).

Suharto kembali menegaskan bahwa dukungan dari MUI dan Muhammadiyah tidak hanya klaim semata. Dukungan itu menurutnya ditegaskan mengatasnamakan organisasi.

"Tidak (asal klaim). Ya, secara organisasi (MUI dan Muhammadiyah) mendukung. Kami pada waktu itu bersurat kepada mereka, 'oh Pak nanti kami undang Bapak bertemu, tapi kami mendukung delapan itu'," ujar Suharto.

Dia juga mengakui, awalnya ada 9 tuntutan kepada Presiden Prabowo Subianto. Tuntutan kesembilan itu datang dari Habib Rizieq Shihab, yakni meminta mengadili Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

"Ada (poin ke-9 adili Jokowi). Itu usulan daripada Habib Rizieq," ujar Suharto.

Namun, forum purnawirawan akhirnya menyatakan 8 poin, termasuk pemakzulan Gibran dari kursi Wapres.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut