Kasus Anak Bos Prodia, IPW Duga Oknum Polisi Salah Gunakan Wewenang
JAKARTA, iNews.id - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyoroti mandeknya kasus dugaan pembunuhan oleh anak bos Prodia hingga terjadinya pemerasan oleh polisi. Menurutnya, ada upaya penyalahgunaan wewenang oleh oknum polisi.
"Namanya unprofessional conduct di sana, dan mengarah pada penyalahgunaan kewenangan," kata Sugeng dalam program Rakyat Bersuara: Main Suap di Kasus Pembunuhan dan Seret Perwira Polisi, di iNews, Selasa (4/2/2025)
Diketahui, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro diduga melakukan pemerasan kepada anak bos Prodia senilai Rp20 miliar. Uang itulah yang lalu membuat kasus tersebut mandek.
"Kasus ini menjadi mandek salah satu alasannya adalah selain penerimaan sejumlah uang, itu adanya (upaya) pencabutan perkara yang saya dapatkan informasi, dan pembayaran kompensasi," katanya.
Dia menegaskan, kasus matinya seseorang tidak bisa dimandekkan karena adanya pencabutan atau perdamaian. Pasalnya, kasus pembunuhan adalah delik biasa, bukan delik aduan.
"Saya duga macetnya ini karena pemberian uang, administrasi dilengkapi hanya untuk alasan, alasan yang saya maksud adalah perdamaian dan pencabutan perkara, ini kan tidak bisa dipenuhi dalam kasus matinya seseorang," sambungnya.
Sebelumnya, AKBP Bintoro membantah dugaan pemerasan ini. Menurutnya, pihak dari tersangka tidak terima atas proses kasus pembunuhan itu dan memviralkan berita bohong tentang dirinya melakukan pemerasan.
“Faktanya semua ini fitnah. Dari kemarin saya telah dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polda Metro Jaya kurang lebih delapan jam dan handphone saya telah disita dan diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar dia.
Kasus dugaan pemerasan ini juga turut menyeret nama mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel yang lain, AKBP Gogo Galesung.
Editor: Reza Fajri