Buron 2 Bulan, Pelaku Pembusur di Makassar Ditangkap Polisi
MAKASSAR, iNews.id - Polisi menangkap seorang terduga pelaku penganiayaan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Motifnya karena dendam, karena dia dengan korban sebelumnya pernah berselisih paham.
Wahyu Ramadahan, diamankan petugas di rumahnya. Dia sempat menjadi buronan polisi selama dua bulan lebih atas kasus dugaan penganiayaan dengan busur.
Ketapel dan busur yang dipakai pelaku untuk menganiaya korban pun diamankan aparat kepolisian dari Resmob Polsek Panakukkang.
"Tersangka merupakan pelaku pembusur di wilayah Jalan Urip Sumiharjo dan Perintis Kemerdekaan Kota Makassar," kata Dantim Resmob Polsek Panakukkang, Bripka Dzul Qadri, kepada wartawan di Kota Makassar, Sulsel, Kamis (11/7/2019) malam.
Menurut pengakuannya ke petugas, motifnya dikarenakan dendam kepada korban akibat pernah berselisih paham. Dia pun dua kali menyasar korban di kedua wilayah tersebut hingga korban harus mendapat perawatan medis.
Korban dan pihak keluarga mulai curiga ketika insiden pembusuran tersebut terjadi yang kedua kalinya. Karena, sudah dua kali dalam waktu berdekatan, menjadi korban aksi pembusuran orang tak dikenal.
"Memang katanya, dia punya dendam dengan korban akibat selisih paham," ujar dia.
Akibat perbuatannya, pelaku akan menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolsek Panakukkang. Wahyu dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama tujuh tahun.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal