JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menyesesuaikan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax. Ada 5 bandara yang bakal menaikkan aiport tax mulai 1 Agustus 2022, menyusul 13 bandara yang telah menaikkan airport tax pada Juni dan Juli tahun ini.
Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, memahami beban biaya operasi pada bandara yang diselenggarakan oleh operator bandara guna memastikan keselamatan, keamanan dan pelayanan bandara sesuai peraturan perundang-undangan. Karena itu, penyesuaian tarif jasa kebandarudaraan berupa PJP2U yang diusulkan operator bandara dapat disetujui dengan kewajiban melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara luas dan efektif.
Adapun 5 bandara yang akan menaikkan airport tax mulai awal Agustus 2022, yakni Bandara Soekarno-Hatta, Banten; Bandara Kulanamu, Medan; Bandara Raden Inten II, Lampung; Bandara HAS Hanandjoeddin, Bangka Belitung; dan Bandara Fatmawati, Bengkulu.
Editor: Jujuk Ernawati