JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menetapkan Gisela Anastasia atau dikenal Gisel sebagai tersangka kasus video porno, Selasa (29/12/2020). Penetepan tersangka setelah Gisel dan pria berinisial MYD mengakui sebagai pemeran video tersebut.
Selain Gisel, polisi juga menetapkan MYD sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Mereka dikenakan Pasal 4 juncto, Pasal 29 juncto Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
"Hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin menaikkan status yang tadinya saksi ke GA dan MYD sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Selasa (29/12/2020).
Editor: Kurnia Illahi