JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sebanyak 14.072 Penyelenggara Negara/Wajib Lapor (PN/WL) belum mengirimkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Batas waktu pelaporan LHKPN untuk tahun 2023 telah berakhir pada tanggal 3 April 2024.
Dari jumlah total 406.844 Penyelenggara Negara/Wajib Lapor (PN/WL) pada tahun 2023 di seluruh Indonesia, KPK telah menerima 392.772 laporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), yang setara dengan 96,54 persen.
Persentase ini mengalami penurunan sebesar 0,46 persen dibandingkan dengan laporan tahun sebelumnya pada tahun 2022, yang mencapai 97 persen.
Editor: Johan Jaelani