JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 1.642 tahanan di seluruh Indonesia telah diberikan remisi khusus pada Hari Raya Nyepi 2024. Dari jumlah tersebut, enam orang langsung dibebaskan dari penjara.
"Sebanyak 1.642 Narapidana beragama Hindu mendapatkan RK Nyepi Tahun 2024 dengan rincian 1.636 orang mendapat RK I (pengurangan sebagian) dan 6 orang mendapat RK II (langsung bebas)," kata Ketua Kelompok Kerja Humas Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra, dalam keterangannya, Senin (11/3/2024).
Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali menjadi penyumbang terbesar narapidana penerima RK Nyepi Tahun 2024 dengan jumlah 1.193 orang. Diikuti oleh Kalimantan Tengah dengan 99 orang, dan Nusa Tenggara Barat dengan 74 orang.
Editor: Johan Jaelani