JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menetapkan situasi gawat darurat akibat penyebaran virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak yang telah menyebar di 19 provinsi.
Hal itu, ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) BNPB Nomor 47 Tahun 2022 tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada beberapa wilayah.
Keputusan itu, mempertimbangkan beberapa aspek, seperti penyebaran PMK yang membuat banyak ternak mati. Pada diktum kedua SK tersebut dijelaskan, penyelenggaraan penanganan darurat pada masa status keadaan tertentu darurat PMK sebagaimana dimaksud, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Penyelenggaraan Penanganan Darurat sebagaimana dimaksud pada diktum kedua dilakukan dengan kemudahan akses sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana," tulis diktum ketiga SK tersebut, dikutip Jumat (1/7/2022).
Dalam SK BNPB itu juga dijelaskan penetapan status tersebut berlaku mulai ditetapkannya SK tersebut pada 29 Juni 2022 hingga 31 Desember 2022 mendatang.
Selanjutnya dalam Keputusan Menteri Pertanian (Kepmen) Nomor 500.1/KTSP/PK.300/M/06/2022 tentang Penetapan Daerah Wabah PMK telah memetakan setidaknya 19 provinsi yang terjangkit virus PMK.
Adapun ke-19 provinsi yang disebutkan dalam Kepmen diktum kesatu, yakni:
1. Aceh
2. Kepulauan Bangka Belitung
3. Riau
4. Sumatera Barat
5. Sumatera Utara
6. Sumatera Selatan
7. Jambi
8. Bengkulu
9. Lampung
10. Banten
11. DKI Jakarta
12. Jawa Barat
13. Jawa Tengah
14. D.I. Yogyakarta
15. Jawa Timur
16. Nusa Tenggara Barat
17. Kalimantan Barat
18. Kalimantan Tengah
19. Kalimantan Selatan
Editor: Jeanny Aipassa