JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meniadakan tilang manual. Penindakan pelanggaran lalu lintas (lalin) pun mengandalkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.
Kapolri menjelaskan petugas di lapangan hanya melakukan tindakan-tindakan yang bersifat edukatif.
Ada tiga alat tilang elektronik yaitu ETLE CCTV, ETLE Mobile, ETLE Drone. 
                                    Editor: Muhammad Fida Ul Haq