JAKARTA, iNews.id - Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Lana Soelistianingsih mengatakan, masyarakat tidak perlu khawatir untuk menabung di bank. Pasalnya, ada LPS sebagai lembaga negara yang memiliki fungsi menjamin simpanan masyarakat di bank.
"Jadi teman-teman tidak usah khawatir kalau nyimpan di bank itu aman karena kalau ada apa-apa dengan banknya, simpanannya akan dijamin oleh LPS, akan dikembalikan oleh LPS," kata Lana usai menghadiri IDX Channel Jazz Caravan LPS 2023 di Lot 8 SCBD, Jakarta Selatan, Jumat (7/7/2023).
Namun ada tiga syarat agar dana nasabah yang disimpan di perbankan bisa dijamin oleh LPS. Pertama, nasabah tidak memperoleh bunga simpanan yang melebihi suku bunga penjaminan LPS. Tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum ditetapkan sebesar 4,25 persen.
Kedua, simpanan harus tercatat pada pembukuan bank atau ada bukti catatan saldo di perbankan. Ketiga tidak terlibat fraud, tidak terlibat kegagalan bank. Sementara untuk saldo yang dijamin bagi setiap nasabah pada satu bank paling banyak sebesar Rp2 miliar.
Editor: Jujuk Ernawati