JAKARTA, iNews.id - Tiga tips ini perlu disimak agar tidak terjebak pinjaman online (pinjol) ilegal. Saat ini, pinjol ilegal menjadi sorotan banyak pihak karena merugikan korbannya.
Pemerintah, kepolisian dan otoritas lainnya berupaya memberantas pinjol ilegal di Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan 3 tips yang bisa dilakukan masyarakat agar tidak terjebak pinjol ilegal.
Tiga hal tersebut mulai dari mengecek legalitas pinjol, sebelum menerima tawaran. Pastikan dulu pinjaman online atau fintech lending tersebut telah terdaftar dan berizin di OJK. Selain itu, langsung hapus SMS tawaran pinjol yang Anda terima karena bisa dipastikan itu pinjol ilegal.
Tips ketiga, jaga data pribadi. Selalu waspada menjaga data pribadi Anda. Hindari mengunduh secara sembarangan aplikasi dan mengunggah KTP atau data pribadi di media sosial.
Editor: Maria Christina