JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI memperluas cakupan kebijakan pemberian Bebas Visa Kunjungan dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan/VoA khusus wisata BVKKW/VKSKKW. Dengan kebijakan itu, warga asing dari sembilan negara ASEAN bisa masuk ke Indonesia dengan bebas visa kunjungan, sementara VKSK khusus wisata diberikan kepada orang asing dari 43 negara.
Kebijakan baru ini mulai berlaku sejak hari ini, Rabu (6/4/2022). Adapun orang asing yang bisa masuk ke Indonesia hanya melalui 19 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang ditunjuk.
Untuk saat ini ada tujuh bandara, delapan pelabuhan dan empat Pos Lintas Batas yang ditunjuk sebagai pintu masuk untuk subjek BVKKW/VKSKKW. Orang asing tersebut tidak bisa masuk melalui TPI lain jika ingin menggunakan fasilitas tersebut.
"Beda halnya dengan keluar Indonesia, bisa lewat TPI mana saja,” kata Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Kemenkumham, Amran Aris dalam keterangannya, Rabu (6/4/2022).
Editor: Jujuk Ernawati