JAKARTA, iNews.id - Cara melaporkan pelecehan secara verbal di tempat umum menjadi suatu informasi yang harus diakses oleh semua orang. Kaum Hawa sering mengalami situasi yang tidak menyenangkan saat berada di luar rumah.
Berdasarkan data real-time yang dikeluarkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (KemenPPPA RI), tercatat sekitar 9.211 kasus kekerasan seksual terhadap 8.299 korban perempuan per Mei 2023.
Melihat angka ini, Indonesia saat ini dianggap sebagai negara yang menghadapi situasi darurat dalam hal kekerasan seksual, baik yang bersifat fisik maupun verbal. Tidak dapat diabaikan bahwa angka ini mungkin akan terus meningkat dari tahun ke tahun.
Cara Melaporkan Pelecehan Secara Verbal di Tempat Umum
1. Melapor ke Kantor Polisi
2. Komnas Perempuan
3. Komnas HAM
4. LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)
5. SAPA 129
Editor: Johan Jaelani