JAKARTA, iNews.id - PP Muhammadiyah memutuskan untuk menerima izin usaha pertambangan dari pemerintah. Izin ini ditawarkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024.
Pemerintah memberikan izin pengelolaan tambang kepada organisasi masyarakat keagamaan. PP Muhammadiyah menerima tawaran ini setelah mempertimbangkan berbagai faktor.
Ketua Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah, M Azrul Tanjung, menjelaskan bahwa banyak aspek dipertimbangkan sebelum keputusan akhir diambil.
Editor: Johan Jaelani