JAKARTA, iNews.id - Mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, dihukum 14 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Senin (8/1/2024).
Fakta-fakta dalam vonis Rafael Alun menyatakan bahwa majelis hakim menyimpulkan bahwa ia terbukti menerima gratifikasi dan terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penghargaan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta atas putusan 14 tahun penjara untuk Rafael Alun Trisambodo. Keputusan tersebut sejalan dengan tuntutan yang diajukan oleh tim jaksa lembaga antirasuah.
Editor: Johan Jaelani