JAKARTA, iNews.id - Manakah negara yang memberlakukan hukuman mati? Apakah Indonesia termasuk? World Population Review telah merilis data tentang negara-negara yang masih memberlakukan hukuman mati.
Hal ini menyusul pernyataan Death Penalty Information Center yang mengungkapkan bahwa telah lebih dari 70% negara di dunia telah menghapus hukuman mati dalam hukum atau praktik.
Data serupa dari Amnesty International juga menyebutkan bahwa pada akhir tahun 2020, 108 negara telah menghapus hukuman mati dalam undang-undang untuk semua kejahatan.
Meskipun demikian, data tersebut menyatakan bahwa terdapat 55 negara yang masih mempertahankan hukuman mati untuk kejahatan biasa.
Adapun beberapa negara yang memberlakukan hukuman mati, dilansir iNews.id dari data World Population Review (17/6/2022) adalah sebagai berikut.
Negara yang memberlakukan hukuman mati
1.Cina
2.Iran
3.Mesir
4.Irak
5.Arab Saudi
Itu tadi 5 negara yang memberlakukan hukuman mati. Di Indonesia sendiri, hukuman mati masih legal, tetapi angkanya sudah mulai menurun.
Editor: Komaruddin Bagja