JAKARTA, iNews.id - Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) mengenai gugatan yang diajukan oleh pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, telah dimulai di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari Rabu, tanggal 27 Maret 2024. Tim Hukum yang dipimpin oleh Todung Mulya Lubis dari pihak Ganjar-Mahfud memulai sidang dengan menjelaskan pentingnya penyelesaian sengketa terkait hasil Pemilihan Presiden 2024.
Todung mengingatkan soal reformasi. Reformasi adalah titik balik sejarah setelah 32 tahun berada dalam pemerintahan otoriter Orde Baru. Di masa Orde Baru, kecurangan pemilu menjadi sesuatu yang lazim.
Dia menegaskan Indonesia mesti kembali ke tekad reformasi yang telah dicanangkan. Indonesia mesti menegakkan kembali demokrasi, supremasi hukum, hak asasi manusia, pluralisme dan kesejahteraan sosial.
Editor: Johan Jaelani