JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerima 7.464 pengaduan konsumen selama 2022. Sektor perdagangan elektronik (e-commerce) mendominasi pengaduan konsumen tahun lalu mencapai 93 persen.
"Pengaduan mengenai transaksi perdagangan elektronik (e-commerce) sebanyak 6.911 laporan atau 93 persen dari total pengaduan konsumen di tahun 2022," kata Direktur Jenderal (Dirjen) PKTN kemendag Veri Anggrijono dalam keterangannya, Kamis (12/1/2023).
Dia membeberkan, ada 7 jenis pengaduan konsumen terkait transaksi e-commerce, yaitu 1. Permasalahan pengembalian dana (refund); 2. Pembelian barang yang tidak sesuai dengan perjanjian atau rusak; 3. Barang tidak diterima konsumen; 4. Pembatalan sepihak pelaku usaha; 5. Waktu kedatangan barang yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan; 6. Penipuan; 7. Penggunaan aplikasi media sosial yang tidak berfungsi.
Editor: Jujuk Ernawati