SEOUL, iNews.id - Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, akhirnya membatalkan status darurat militer pada Rabu pagi, 4 Desember 2024. Status darurat militer tersebut hanya berlangsung beberapa jam, hingga anggota parlemen Majelis Nasional melakukan pemungutan suara yang hasilnya menolak keputusan Yoon.
Status darurat militer menandakan bahwa pemerintahan berada di bawah kendali militer, dengan alasan otoritas sipil dinilai tidak mampu menjalankan fungsinya.
Keputusan Yoon tersebut menuai penolakan dari berbagai pihak, termasuk bukan hanya dari oposisi, tetapi juga dari partai pendukungnya, Partai Kekuatan Rakyat.
Editor: Johan Jaelani