JAKARTA, iNews.id – Kartu tol elektronik atau e-toll bisa kedaluwarsa apabila terlalu lama berada di dalam jalan tol tidak berlaku selama periode mudik lebaran 2024. Pasalnya, jika e-toll kedaluwarsa membuat pengendara tidak bisa melakukan melakukan tap out di exit tol.
Menurut Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga, Lisye Octaviana, aturan tersebut tidak diberlakukan mengingat adanya peningkatan volume transaksi dibandingkan dengan periode normal, yang berpotensi menimbulkan antrean kendaraan.
"Pada periode Hari Raya Idul Fitri 1445 H ini, untuk mendukung kelancaran arus mudik dan balik, Jasa Marga meniadakan pengaturan masa kedaluwarsa e-toll sehingga tidak perlu dikhawatirkan oleh pengguna jalan.," ujar Lisye saat dihubungi iNews.id, Minggu (7/4/2024).
Editor: Johan Jaelani