JAKARTA, iNews.id - Wilayah DKI Jakarta dinyatakan PPKM Level 1. Kebijakan itu berdasarkan instruksi Mendagri No.57/2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level I Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dengan turun menjadi level 1, ada sejumlah penyesuaian. Misalnya saja pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 75 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Mal juga boleh beroperasi 100 persen. Gedung untuk pernikahan boleh beroperasi 75 persen.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq