JAKARTA, iNews.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengeluarkan aturan terbaru bagi para pelaku perjalanan kereta api (KA) dalam rangka libur Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Aturan tersebut berlaku mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, melalui SE Kemenhub No 112 Tahun 2021, maka aturan perjalanan KA pada masa Natal dan Tahun Baru 2022 diatur sesuai ketentuan tersebut. Untuk pelaku perjalanan di atas 17 tahun, wajib vaksin dosis lengkap. Sementara usia 12-17 tahun minimal divaksin dosis pertama dan di bawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif PCR.
Pelaku perjalanan diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau Rapid Test Antigen 1x24 jam. Selain itu, harus dalam kondisi sehat dan menggunakan masker kain tiga lapis atau medis serta dilarang bicara sepanjang perjalanan.
Editor: Jujuk Ernawati