NAYPYIDAW, iNews.id – Mantan pemimpin Myanmar Aung San Suu Kyi dijatuhi hukuman penjara 5 tahun oleh pengadilan atas tuduhan korupsi. Ini merupakan vonis pertama dari 11 kasus korupsi yang dikenakan kepadanya.
Vonis terhadap Suu Kyi itu diungkapkan seorang sumber yang mengetahui proses persidangan, Rabu (27/4/2022).
Perempuan itu telah didakwa dengan setidaknya 18 pelanggaran pidana. Jika terbukti bersalah dalam seluruh kasus, Suu Kyi bakal mendapat hukuman penjara gabungan maksimum hampir 190 tahun.
Menurut sumber, hakim di Napyidaw menjatuhkan putusan tersebut beberapa saat setelah pengadilan digelar. Persidangan diadakan secara tertutup, dengan informasi terbatas. Belum jelas apakah Suu Kyi bakal dipindahkan ke penjara untuk menjalani hukuman. Sejak penangkapannya, perempuan 76 tahun itu ditahan di sebuah lokasi yang dirahasiakan.
Suu Kyi digulingkan dari kekuasaan dalam kudeta militer pada Februari 2021.
Editor: Anton Suhartono