JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyatakan sebanyak 141 barang bukti yang akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat proses pelimpahan tahap II kasus dugaan penipuan aplikasi Quotex dengan tersangka Doni Salmanan. Aset tersebut mencapai Rp64 miliar.
Kasubdit I Dit Tipid Siber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol mengungkapkan, dari ratusan aset yang disita tersebut, diperkirakan jumlahnya mencapi Rp64 miliar.
"Kurang lebih Rp64 miliar (aset disita)," kata Reinhard kepada awak media, Jakarta, Senin (4/7/2022).
Editor: Muhammad Fida Ul Haq