JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, resmi menetapkan barang endorse yang diterima artis, public figure, hingga selebgram akan kena pajak penghasilan (Pph).
Hal itu, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 tahun 2023 tentang pajak natura atau kenikmatan yang diterima pegawai dari fasilitas kantor pada 1 Juli 2023.
"Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan merupakan penghasilan yang menjadi objek PPh,” bunyi pasal 3 ayat (1) PMK tersebut dikutip, Minggu (9/7/2023).
Selanjutnya di pasal 3 ayat (3), disebutkan bahwa penggantian atau imbalan sehubungan dengan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penggantian atau imbalan karena adanya transaksi jasa antar Wajib Pajak (WP).
Untuk memberikan gambaran dan kisaran penghitungan penerapan pajak natura untuk endorsement ini, pemerintah memberikan contoh kasus melalui PMK tersebut sebagai berikut:
Contoh Kasus I
Nona JA seorang bintang iklan menandatangani kontrak dengan PT JZ, sebuah perusahaan kosmetik, untuk mengiklankan produk kosmetiknya di sosial media. Atas jasanya tersebut, pada bulan Desember 2023, Nona JA menerima penggantian atau imbalan dalam bentuk paket alat-alat kosmetik dari PT JZ.
Harga pokok penjualan alat-alat kosmetik diketahui sebesar Rp10 juta. Dalam hal ini, Nona JA menerima penghasilan dalam bentuk natura pada Desember 2023 yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 21 sebesar Rp10 juta.
Contoh Kasus II
PT JB memberikan jasa pembasmian hama kepada PT JY. Atas jasanya ini, pada Agustus 2023 PT JB menerima penggantian atau imbalan dalam bentuk seperangkat pestisida dan alat-alat pembasmi hama dart PT JY.
Harga pokok penjualan seperangkat pestisida dan alat-alat pembasmi hama tersebut diketahui sebesar Rp50 juta. Dalam hal ini, PTJB menerima penghasilan dalam bentuk natura pada Agustus 2023 yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp50 juta.
Editor: Jeanny Aipassa