JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan 80 kasus dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di platform internet, terutama dalam bentuk konten yang tersebar di media sosial.
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu, Lolly Suhenty, menyatakan bahwa temuan ini berasal dari patroli pengawasan siber. Pihak Bawaslu melakukan penelusuran melalui Intelligent Media Monitoring (IMM) Bawaslu di https://imm.bawaslu.go.id dan juga merespons aduan masyarakat selama dua pekan masa kampanye, mulai dari 28 November hingga 11 Desember 2023.
Berdasarkan jenis pelanggaran tersebut, ujaran kebencian 78 konten, hoaks 1 konten dan politisasi SARA 1 konten. Sementara sasaran dari konten tersebut mengarah kepada paslon 01 (25 konten), paslon 02 (43 konten) dan paslon 03 (9 konten).
Editor: made prisni