JAKARTA, iNews.id - Pemerintah berkomitmen memaksimalkan program minyak goreng curah rakyat (MGCR) untuk mengatasi persoalan komoditas tersebut lewat pendistribusian ke pasaran dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14.000 per liter. Masyarakat yang membeli wajib menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menjelaskan di Jakarta, Senin (6/6/2022), sistem pembelian dengan menunjukkan KTP itu dilakukan agar penyalurannya tepat sasaran.
Program MGCR ini akan melibatkan produsen crude palm oil (CPO) sebagai pemasok bahan baku minyak goreng, produsen minyak goreng sebagai pemasok minyak goreng curah, pelaku usaha jasa logistik eceran, dan distributor dalam Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH), pengecer, serta eksportir.
Penjualan minyak goreng curah ke masyarakat luas akan menggunakan sistem aplikasi digital maupun melalui distributor yang terdaftar dalam SIMIRAH. Pemerintah juga telah menentukan titik jual secara proporsional agar pendistribusian minyak goreng curah dapat berjalan dengan optimal.
Titik jual ditetapkan berdasarkan data profil Pasar Rakyat tahun 2020 yang diterbitkan oleh BPS. Kriteria pertama, mewakili seluruh provinsi secara proporsional. Kedua, mewakili kabupaten atau kota secara proporsional dan ketiga, jumlah pedagangnya.
Editor: Maria Christina